Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah

Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah
Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari APBN, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini.

Adapun biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.

Pasal 40 Perpres ini menegaskan, pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 16 Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; dan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari lalu. (adk/jpnn)

Fungsi dan Tugas Kantor Staf Presiden;

  1. Pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.
  2. Penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional.
  3. Pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
  4. Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari, kepala staf kepresidenan, deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf), dan tenaga profesional.

 


JAKARTA -  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News