Wiliardi Laporkan Hakim ke KY

Putusan Banding Kasus Pembunuhan Nasrudin

Wiliardi Laporkan Hakim ke KY
Wiliardi Laporkan Hakim ke KY
JAKARTA -- Upaya hukum lanjutan bakal ditempuh para terdakwa kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Selain mengajukan kasasi, terdakwa berencana mengadukan hakim Pengadilan Tinggi DKI ke Komisi Yudisial (KY).

Terdakwa Wiliardi Wizar misalnya. Melalui kuasa hukumnya meyakini adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PT DKI. "Kami meminta KY untuk memeriksa hakim pengadilan tinggi yang memutus perkara ini," kata Apollos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi, kemarin (19/6).

Dalam putusan banding, Wiliardi tetap dihukum selama 12 tahun penjara. Vonis yang tidak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Jaksel juga diterima Antasari Azhar (18 tahun), Sigid Haryo Wibisono (15), dan Jerry Hermawan Lo (5). Salah satu rekayasa yang dimaksudnya adalah adanya arahan untuk menyamakan BAP (berita acara pemeriksaan) Wiliardi dengan Sigid. Yakni keterangan untuk menjerat Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

Apollos menegaskan, putusan banding PT DKI itu sangat tidak adil bagi kliennya. Sebab, pengakuan adanya arahan-arahan tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. "Putusan ini tidak menyentuh rasa keadilan," katanya. Dia mengatakan segera menyiapkan kasasi setelah menerima salinan putusan.

JAKARTA -- Upaya hukum lanjutan bakal ditempuh para terdakwa kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Selain mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News