William PSI Divonis Bersalah, Ujang: Upaya Pembungkaman Anggota Dewan

William PSI Divonis Bersalah, Ujang: Upaya Pembungkaman Anggota Dewan
Tangkapan layar twit anggota DPRD DKI Jakarta dari William Aditya Sarana. Foto: Istimewa Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan William Aditya Sarana bersalah karena mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang anggaran lem aibon yang akhirnya viral.

Sebab, kata Ujang, putusan untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan berimbas negatif terhadap upaya pengawasan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Ujang, putusan bersalah membuat anggota DPRD tidak berani mengungkapkan kejanggalan anggaran di Pemprov DKI.

"Upaya pembungkaman kepada anggota DPRD yang mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari sulitnya para anggota DPRD untuk terbuka soal APBD," kata Ujang dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (29/11).

Bahkan, lanjut Ujang, publik pun akan segan mengungkap kejanggalan anggaran di Pemprov DKI Jakarta. Publik bakal memandang bahwa sikap kritis kepada Pemprov DKI Jakarta bisa berujung persoalan.

"Jika seperti itu, upaya pengawasan, baik dari kalangan dewan atau pun pihak luar akan semakin sulit," timpal Ujang.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie mengaku kaget, sekaligus sangat kecewa dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutus anggota DPRD William Aditya Sarana melanggar tata tertib DPRD.

"Kaget banget dengan keputusan itu, sekaligus sangat kecewa," ujar Grace, Jumat (29/11).

Putusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan William Additya Sarana dari Fraksi PSI bersalah dalam kasus pengungkapan anggaran lem aibon, dinilai upaya pembungkaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News