William PSI Divonis Bersalah, Ujang: Upaya Pembungkaman Anggota Dewan

William PSI Divonis Bersalah, Ujang: Upaya Pembungkaman Anggota Dewan
Tangkapan layar twit anggota DPRD DKI Jakarta dari William Aditya Sarana. Foto: Istimewa Antara

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah merampungkan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).

Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi PSI itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.

"Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," tambah dia. (mg10/jpnn)

 

Putusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan William Additya Sarana dari Fraksi PSI bersalah dalam kasus pengungkapan anggaran lem aibon, dinilai upaya pembungkaman.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News