Wiranto Beber 4 Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tidak akan Terjadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto memastikan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, serta penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
Wiranto menyebut ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 itu tidak mungkin terjadi.
“Jabawannya tidak mungkin. Mengapa? Yang pertama, karena menyangkut UUD 1945, amendemen UUD 1945 itu syaratnya berat sekali. Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR,” kata Wiranto usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dalam keanggotaan MPR terdapat anggota DPR dan DPD.
Di DPR, dari sembilan fraksi partai politik, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Dengan sisa tiga partai, kata Wiranto, tidak mungkin mampu meloloskan wacana amendemen UUD 1945 di MPR.
Sementara DPD, kata dia, sudah menyatakan penolakan terhadap wacana amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
“Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?” ujarnya.
Wiranto membeber empat alasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak akan terjadi. Simak selengkapnya.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi