Wiranto: Perppu Ormas Bukan Mendiskreditkan Ormas Islam

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Mendiskreditkan Ormas Islam
Wiranto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-undang, bukan mendiskreditkan Ormas Islam.

Hal ini disampaikan Jenderal TNI (Purn) itu usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia terkait penyelenggaraan pemerintahan di kompleks Istana Kenegaraan Jakarta, Selasa (24/10).

“Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik-baik bahwa Perppu itu, pertama bukan sewenang-wenangan ya. Perppu itu juga bukan mendiskreditkan ormas Islam," ucap Wiranto.

Sebab, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diterbitkan semata-mata untuk mengamankan ideologi Pancasila, mengamankan NKRI. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama ketika pemerintah menerbitkannya.

"Dengan undang-undang yang saat itu terdapat satu kesulitan untuk segera, katakanlah membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, dengan ideologi negara," tegas mantan Panglima ABRI itu.

Wiranto pun bersyukur karena Perppu tersebut kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU. Meskipun dalam perjalanannya tidak semulus yang diharapkan. Sebab, masih terdapat penolakan dari sejumlah fraksi dan keputusan diambil melalui voting.

"Sekarang kalau kemudian DPR menyetujui dan mensahkan (setuju-red) ya syukur alhamdulilah. Berarti ada satu kebersamaan untuk bagaimana kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini (Pancasila-red)," ucap Wiranto.

Soal masih adanya penolakan dari Gerindra, PAN dan PKS, mantan ketua umum Partai Hanura ini menilai itu hal biasa. Dalam komunikasi politik menurutnya tidak harus semuanya setuju.(fat/jpnn)


Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diterbitkan semata-mata untuk mengamankan ideologi Pancasila, mengamankan NKRI. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News