Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:32 WIB
Mantan Kabareskrim yang kesandung kasus hukum Susno Duadji, pernah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi mengenai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan istilah wishtle blower. Walaupun tidak dikabulkan, salah seorang hakim MK Hamdan Zoelva, melakukan dissenting opinion.
Hamdan menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.
Ketua LPSK Adul Haris Semendawai mengatakan sudah menyamakan persepsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang katagori wisthle blower kasus korupsi. “Supaya dengan kesamaan persepsi, Kami di LPSK bisa bekerja lebih mudah,” tandasnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengatakan cap wisthtle blower (pembongkar kasus) sebenarnya bukan Gayus Tambunan sebagaimana mencuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon