Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno

Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno
Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno
Mantan Kabareskrim yang kesandung kasus hukum Susno Duadji, pernah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi mengenai Undang  Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan istilah wishtle blower. Walaupun tidak dikabulkan, salah seorang hakim MK Hamdan  Zoelva, melakukan dissenting opinion.

Hamdan  menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.

Ketua LPSK Adul Haris Semendawai mengatakan sudah menyamakan persepsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang katagori wisthle blower kasus korupsi. “Supaya dengan kesamaan persepsi, Kami di LPSK bisa bekerja lebih mudah,” tandasnya.(mur/jpnn)


JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengatakan cap wisthtle blower (pembongkar kasus) sebenarnya bukan Gayus Tambunan sebagaimana mencuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News