WN Amerika jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Siapa Dia?

WN Amerika jadi Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Siapa Dia?
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan atau Kemhan periode 2012-2021 terus berlanjut.

Terbaru, Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka.

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12). 

TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.

Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden ialah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 15 Juni. 

Adapun ketiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersnagka, yaituLaksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 - Agustus 2016, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, yang mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Seorang WN Amerika ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi satelit Kemhan. Siapa dia?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News