WN Malaysia Divonis Mati
Bawa Ekstasi 358 Kg dan Sabu 48,5 Kg
Minggu, 21 April 2013 – 13:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram (358 kg) dan sabu 48.500 gram (48,5 kg). Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Banten dan 20 tahun bui dari Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis mati Kweh dari MA itu sesuai tuntutan jaksa.
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan salah satu alasan mengapa Kweh dipidana mati adalah karena narkoba yang dibawa sangat banyak. Saat ditangkap polisi, Kweh sedang memperjualbelikan ekstasi 1.600 gram dan 8,7 gram sabu. Setelah apartemennya di Taman Anggrek, Jakarta, digeledah, polisi menemukan 358 ribu ekstasi dan 48.500 gram sabu.
Baca Juga:
"Di MA, kami jatuhkan hukuman mati karena jumlahnya yang sangat banyak dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Artidjo, akhir pekan kemarin.
Artidjo memimpin sendiri majelis yang menjatuhkan putusan kasasi untuk Kweh tersebut. Dia didampingi Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Suryajaya. Putusan mati itu diambil secara bulat, tanpa dissenting opinion (beda pendapat). Artidjo mengatakan, Kweh dikenai pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Itu sekaligus menjadi salah satu bukti MA tegas terhadap pidana kasus narkoba.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram
BERITA TERKAIT
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali