WN Malaysia Ini Masih Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Penjara tak mampu membatasi ruang gerak Muchtar dalam bisnis haram narkotika.
Warga negara (WN) Malaysia yang dipenjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang itu tetap bisa mengendalikan bisnisnya dengan leluasa.
Namun kali ini sepak terjang Muchtar terendus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Dia ditangkap petugas BNNP Kepri di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (23/1) sore.
"Iya," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan membenarkan penangkapan Muchtar, Selasa (23/1).
Ricard menjelaskan, penangkapan Muchtar ini berawal dari penangkapan terhadap empat kurir sabu dari Malaysia, Sabtu (20/1) lalu di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Batam. Keempatnya merupakan WN Malaysia. Mereka membawa 839,86 gram sabu.
Dari keempat kurir tersebut, petugas BNNP Kepri mengetahui jika sabu tersebut merupakan pesanan Muchtar yang statusnya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Ricard mengatakan, saat ini Muchtar sudah dibawa ke BNNP Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan kembangkan kasusnya. Kami sedang interogasi (Muchtar)," katanya.
Muchtar, Warga negara (WN) Malaysia yang dipenjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang itu tetap bisa mengendalikan bisnisnya dengan leluasa.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati