WN Malaysia Ini Masih Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

WN Malaysia Ini Masih Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara
Dua kurir narkoba ditangkap petugas BNNP Kepri di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (23/1) sore. Foto: batampos/jpg

Polisi menunjukkan narkoba yang akan diseludupkan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Foto: Batam Pos

Dari pemeriksaan awal, Muchtar diketahui sudah terbiasa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Bahkan ia bebas menggunakan telepon genggam untuk alat komunikasi selama di penjara, termasuk untuk memesan sabu ke Malaysia.

Terkait hal ini, Ricard mengaku kaget. Sebab menurut dia, warga binaan di Lapas tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi apapun. Apalagi alat komunikasi untuk kepentingan bisnis narkoba.

"Nanti akan kami selidiki," katanya.

Terkait penangkapan empat orang kurir sabu pesanan Muchtar pada Sabtu (20/1) lalu, Ricard menyebutkan ini merupakan hasil kerja sama denngan Bea dan Cukai Batam.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari diamankannya Mf, 29, di Pelabuhan Internantional Batamcenter. Saat memasuki terminal kedatangan, petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik Mf yang mencurigakan. Cara jalan Mf agak tidak biasa, begitu juga dengan mimik mukanya. Sehingga petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan.

Namun saat diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Lalu petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak BNNP Kepri. Kedua instansi ini sepakat untuk membawa Mf ke Rumah Sakit Awal Bros. Saat dilakukan rontgen, ditemukan benda aneh di dalam anus Mf.

"Begitu dikeluarkan, isinya ternyata sabu seberat 241,13 gram," kata Ricard.

Muchtar, Warga negara (WN) Malaysia yang dipenjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang itu tetap bisa mengendalikan bisnisnya dengan leluasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News