WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati

WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Sidang kasus penyelundupan 1,6 ton lebih sabu-sabu dengan empat terdakwa asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan kuasa hukum keempat terdakwa yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, didampingi satu penterjemah dari Batam, ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukumnya.

Namun ada hal yang berbeda dari persidangan kali ini. Salah satu terdakwa yang tertua atas nama Chen Meisheng sempat langsung maju di hadapan majelis hakim persidangan sembari bersujud menunjukkan surat pembelaan yang dibuatnya sendiri dalam bahasa Mandarin.

Mengetahui hal itu, majelis hakim meminta Chen Meisheng kembali ke tempat agar tak melakukan hal yang aneh-aneh.

"Ngapain itu, ini bukan area untuk unjuk rasa, ini adalah pengadilan. Coba penterjemah kasih tahu terdakwa untuk kembali ke tempat. Ada saatnya itu nanti untuk menyerahkan pembelaannya," ujar Hakim Ketua, M Chandra kepada penterjemah pendamping terdakwa.

Karena ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, terpaksa sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari Senin (265/11) mendatang tetap dengan agenda yang sama.

Sementara salah satu penerjemah yang mendampingi terdakwa, dan enggan menyebut namanya memilih langsung pergi saat dikonfirmasi terkait surat apa yang berbahasa Mandarin hendak diserahkan ke hakim ketua oleh terdakwa Chen Meisheng.

"Hari Senin aja kita ketemu lagi di persidangan. Kalau sekarang saya komentar tak etis. Karena sidangnya kan ditunda juga," ujarnya sembari langsung pergi mengendarai sepeda motor.(gas/une)

Sidang kasus penyelundupan 1,6 ton lebih sabu-sabu dengan empat terdakwa asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News