WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati
Jumat, 23 November 2018 – 20:58 WIB
Sidang kasus penyelundupan 1,6 ton lebih sabu-sabu dengan empat terdakwa asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi