WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati

WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sidang kasus penyelundupan 1,6 ton lebih sabu-sabu dengan empat terdakwa asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News