WNA Asal Inggris Diduga Terlibat Kasus Memalukan
Selasa, 29 November 2022 – 22:54 WIB

Ilustrasi - Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Antara/jpnn)
Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!