WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi
jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial PSK (42 tahun) dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat.
Pria tersebut diketahui sudah tiga tahun menyalahi izin tinggal.
PSK telah menikah dengan wanita di Bukittinggi dan memiliki anak.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha mengatakan, tindakan deportasi itu dilakukan bermula dari informasi warga, tentang adanya WNA yang melakukan aktivitas menyalahi UU keimigrasian.
Setelah mendapat laporan itu pihak Imigrasi melakukan pemantauan, dan setelah dipantau didapatilah jika yang bersangkutan memang telah melanggar aktivitas keimigrasian.
“Dia diamankan pada 3 Agustus 2020 di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Dia masuk ke Indonesia pada 22 Februari 2017 melalui Bandara Minangkabau dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Oeray seperti dikutip dari Posmetro Padang, Jumat (21/8).
Oeray menjelaskan, selama tiga tahun lebih yang bersangkutan overstay di Bukittinggi dengan melalukan aktivitas yang menyalahi visa kunjungannya.
Menurut pengakuan PSK, dia datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenalnya melalui media sosial dan menjadi mualaf di tahun 2017.
WNA Malaysia itu datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenal melalui media sosial.
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu