WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi
Jumat, 21 Agustus 2020 – 21:02 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha memperlihatkan bukti dokumen milik WNA asal Malaysia yang melanggar izin tinggal. Foto: diambil dari posmetropadangcoid
“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkap Oeray.
Dia menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)
WNA Malaysia itu datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenal melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang