WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi

WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha memperlihatkan bukti dokumen milik WNA asal Malaysia yang melanggar izin tinggal. Foto: diambil dari posmetropadangcoid

“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkap Oeray.

Dia menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)

WNA Malaysia itu datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenal melalui media sosial.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News