WNA Pedofil Itu Divonis 5 Tahun Bui

WNA Pedofil Itu Divonis 5 Tahun Bui
Pike saat menjalani sidang kasusnya. Foto: Lombok Post.net/JPG

"Kami masih pikir-pikir dulu majelis hakim yang mulia," ujar penasihat hukum terdakwa Bambang Hardianto.

Terdakwa Stuart Richard Pike mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial MA pada 30 April 2016.

Dia melakukannya di Hotel Holiday Resort di jalan raya Senggigi, Desa Mangsit, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Korban diperkenalkan dengan terdakwa oleh Albert Agnus Moa alias Bery yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat itu MA datang ke tempat biliar milik Bery.

Setelah berkenalan, MA diajak terdakwa ke kamar di Holiday Resort, tempat terdakwa menginap.

Saat itu korban diberi Rp 500 ribu. Setelah melakukan pencabulan, terdakwa kembali memberikan uang Rp 200 ribu.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang. Namun, sesampai di pos keamanan hotel, korban langsung diamankan petugas dari Polda NTB. (cr-met/gal/c21/ami/jpnn) 


Terdakwa kasus pedofilia asal Inggris Stuart Richard Pike bakal menghabiskan hari-hari di penjara menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News