WNI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas AMIN: KPU Tidak Profesional

WNI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas AMIN: KPU Tidak Profesional
Konferensi pers “Pengungkapan Data Dugaan Pelanggaran Pemilu” oleh Timnas AMIN di Rumah Perubahan, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.

“Ini, kan, bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Timnas AMIN mendesak Bawaslu memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang digelar lebih awal di Taiwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News