WNI Divonis Bersalah Mencuri 5 Ribu Masker di Hong Kong

WNI Divonis Bersalah Mencuri 5 Ribu Masker di Hong Kong
Sejumlah WNI mengantre pembagian masker di depan KJRI Hong Kong, Senin (2/2/2020). (ANTARA/HO-KJRI Hong Kong/mii)

Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong. (ant/dil/jpnn)

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hong Kong.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News