Wow! 1.000 Napi Bisa Bebas Lebih Cepat

jpnn.com, SURABAYA - Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
Seribu narapidana di Jawa Timur berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika usul tersebut disetujui Presiden Joko Widodo.
Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menyatakan, revisi PP 99/2012 akan sangat membantu, terutama dalam mengatasi masalah overkapasitas lapas dan rutan.
"Seribu narapidana berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi," ujarnya.
Para napi, terutama kasus narkotika, selama ini sulit memperoleh remisi karena peraturan yang cukup ketat.
Memang, dalam pasal 34 A PP 99/2012 disebutkan bahwa pemberian remisi bagi napi narkotika disertai dengan syarat harus mau menjadi justice collaborator (JC).
Aturan tersebut berlaku bagi napi narkotika yang mendapat pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Menurut beberapa ahli, syarat itu (JC, Red) telah bertentangan dengan konsep pemasyarakatan," lanjut pria kelahiran Bangka tersebut.
Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok