Wow! 7.500 KTP Dukungan Independen tak Ada di DP4

Wow! 7.500 KTP Dukungan Independen tak Ada di DP4
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bagi yang diakui akan masuk kategori memenuhi syarat untuk  difaktualkan. Sedangkan yang tidak diakui atau tidak sah maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak difaktualkan. 

“Sedangkan bagi yang statusnya tidak jelas, kami gantung. Kami tidak bisa akui dan juga tidak bisa tolak. Kepastiannya di Dispendukcapil,”ujar Lodowyk.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Kadispenduk, kemungkinan para pendukung tersebut tidak masuk dalam DPT maupun DP4 karena pada range waktu antara penyerahan data dari Dispenduk ke Kemendagri, terjadi perpindahan penduduk dan sebagainya. 

“Ini yang belum terdata. Makanya data-data ini akan dicek oleh Dispenduk. Jadi kemungkinan mereka tidak terdata dalam DPT atau DP4 karena perpindahan penduduk. Terjadi mobilisasi penduduk,” jelas Lodowyk.

Oleh karena itu, Dispenduk dilibatkan dalam proses penelusuran data sehingga akan dicek statusnya apakah benar para pendukung tersebut warga Kota Kupang atau tidak.

Pada kesempatan yang sama, Kadispenduk Kota Kupang, David Mangi mengatakan, data yang diserahkan Kemendagri adalah data riil yang sudah jadi pemilih. Namun, ada yang tidak masuk DP4 karena ada yang baru pindah menjadi penduduk Kota Kupang. 

Oleh karena itu, Dispenduk akan menguji kebenarannya. “Kita uji apakah pindah membawa surat pindah atau tidak. Apa benar berdomisili di Kota Kupang atau Kabupaten Kupang,” tandas David.

Selain itu, Dispenduk juga menguji kebenaran data apakah pendukung tersebut masih berdomisili di Kota Kupang atau tidak. 

KUPANG – KPU Kota Kupang, NTT, telah melakukan verifikasi administrasi untuk calon independen. Hasilnya sebanyak 7.500 dukungan KTP tidak terdata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News