Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...

Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2. Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.

"DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun," imbuhnya.

Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.

“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi.(leo)


Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News