Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Rabu, 05 April 2017 – 03:30 WIB
Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2. Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.
"DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun," imbuhnya.
Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.
“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi.(leo)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat