Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Rabu, 05 April 2017 – 03:30 WIB

Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2. Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.
"DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun," imbuhnya.
Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.
“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi.(leo)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran