Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta

’’Hasil menguliti harimau dan cara menyimpannya sangat rapi,’’ ungkap penyidik yang enggan namanya disebutkan.
Almansyah menambahkan, pelaku memasukkan kulit harimau tersebut ke dalam toples.
Kata dia, kalau dibentangkan, panjang kulit itu mencapai 2 meter. Ada pula plastik hitam yang berisi tulang harimau seberat lebih dari 2 kg.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang disimpan dengan rapi. Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor.
’’Ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ jelas Almansyah.
Ketika dikonfirmasi, ketiga pelaku hanya diam. Tidak satu kata pun yang terucap. (cr01/JPG/c5/diq)
JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba