Wow! Provokatif dan Meresahkan, Ustaz Warfai Diusir Warga

Wow! Provokatif dan Meresahkan, Ustaz Warfai Diusir Warga
Kediaman Warfai di Perumahaan Borobudur, Bekasi, Jawa Barat. Foto: Indopos

jpnn.com - BEKASI - Seorang ustaz bernama Warfai diusir warga Perumahan Borobudur, Jalan Mendut 3, RT14/04, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dia dianggap melakukan provokasi dengan menyebar pamflet tentang pembubaran Densus 88 Polri.

Pengusiran itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pengurus RW 14. Ustaz beranak lima itu diberikan waktu selama tujuh hari untuk meninggalkan rumahnya terhitung masa berlaku surat tertangal 5 Mei 2016 itu.

”Soal surat itu benar, kami berikan karena dianggap meresahkan warga dengan pemasangan pamflet di masjid soal pembubaran Densus 88, terkait kasus Siyono. Saya menilai dia terlalu menyudutkan pemerintah," kata Ketua RW 14 Mardi Sumarno, Minggu (8/5).

Mardi mengungkapkan, awalnya dia mendapat aduan dari masyarakat mengenai pamflet berisi pembubaran Densus 88 yang ditempel di masjid setempat. Setelah informasi itu terkonfirmasi kebenarannya, perwakilan 18 RT di RW 14 berembuk untuk menetukan langkah tindak lanjut. 

Forum musyawrah RW itu akhirnya menyetujui sang ustaz diminta pindah dengan alasan meresahkan masyarakat. “Ada dua rangkap, lampiran kedua tandatangan seluruh ketua RT yang setuju untuk mengusirnya,” tegas Mardi.

Lebih jauh, kata dia, selama ini kondisi dilingkungan mereka aman, nyaman dan tentram. Dan sejak beberapa lama disini tidak pernah ada masalah dan hal yang aneh-aneh. “Kami melakukan cara ini untuk menjaga kondusifitas lingkungan disini. Karena intinya warga tidak pernah ingin daerah disini ada masalah,” tuturnya.

Namun, sehari setelah surat pengusiran tersebut terbit, Ustaz Warfai langsung meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena itu, Warfai kembali diizinkan tinggal di rumahnya.

Terpisah, Lurah Arenjaya, Toto Yulianto menambahkan, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan lewat musyarawah. Menurut dia, W tidak jadi pindah dengan catatan dia membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News