Wow! Razman Siapkan Praperadilan dan Lapor Bareskrim

Wow! Razman Siapkan Praperadilan dan Lapor Bareskrim
Razman Arif Nasution. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (27/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang dilakukan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara alias Gerry.

Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evy, memastikan kedua kliennya itu akan hadir untuk membuktikan sikap kooperatif terhadap proses hukum ini.

"Saya hadirkan Pak Gatot dan Ibu Evy sebagai bukti bahwa mereka kooperatif, tidak ada misteri, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Razman kepada JPNN kemarin (26/7).

Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu yakin, baik Gatot maupun Evy, tidak terlibat dalam kasus ini. "Insya Allah, yakin, Pak Gatot dan Ibu Evy tidak terlibat," imbuhnya.

Untuk kesekian kalinya, Razman menjelaskan, Evy memberikan uang kepada OC Kaligis sebagai uang operasional karena pengacara kondang itu merupakan pengacara keluarga Gatot. Evy, tegasnya, tidak pernah memberikan uang kepada Gerry. "Tidak pernah ke Gerry," ujar pria kelahiran Mandailing Natal itu.

Meski demikian, Razman mengakui dirinya sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk, yakni jika hari ini ternyata Gatot atau Evy, atau keduanya sekaligus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dua langkah sekaligus akan dilakukan, yakni mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK, ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jika ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung praperadilan. Kita tak mau lambat," tegas Razman, sembari menilai tim pengacara OC Kaligis lambat, tidak cepat mengajukan praperadilan.

JAKARTA - Hari ini (27/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News