Ya Ampun! Divonis 15 Tahun, Pembunuh Ini Masih Tersenyum Lihat Ibu Korban yang Menangis Histeris

Ya Ampun! Divonis 15 Tahun, Pembunuh Ini Masih Tersenyum Lihat Ibu Korban yang Menangis Histeris
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Suasana ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA  Tanjungkarang Selasa (12/1) mendadak riuh. Pengunjung sidang berteriak setelah ketua majelis hakim Nirmala Dewita mengetuk palu usai membacakan vonis. 

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Hendrik Dromiko (31), terdakwa pembunuh Santi Fitri (29), istrinya sendiri, dengan pidana penjara 15 tahun. 

“Saya nggak terima majelis. Saya nggak terima. Seharusnya dia (Hendrik, Red) ini mati. Dia udah bunuh anak saya,” teriak seorang pemuda. 

Lelaki berusia 22 tahun yang belakangan diketahui bernama Imam Permadi (22) ini adalah adik Santi. Ia berusaha mendekat dan memukul Hendrik. Namun, jaksa dan petugas pengadilan menahannya. 

Imam terlihat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, seharusnya Hendrik dihukum mati. ’’Harusnya nyawa dibayar nyawa. Apalagi dia ngilangin dua nyawa sekaligus, karena anak saya waktu itu lagi hamil,” kata Imam emosi. 

Sementara, seorang wanita tua menangis. Ia adalah Ijah (70), ibu Santi. Sambil berdiri, ia memegang foto anaknya dan menunjukkan kepada majelis hakim. ’’Ya Allah, ya Tuhan. Anakku, anakku. Ya Allah,” kata Ijah histeris.

Wanita bertubuh kecil ini lantas menunjukkan foto Santi kepada Hendrik. ’’Kamu itu harusnya dihukum mati. Kamu ngilangin nyawa anak saya. Dia itu masih punya anak dua. Dia juga lagi hamil. Kenapa kamu habisin dia. Tega kamu,” sebut Ijah terbata-bata. 

Namun, Hendrik terlihat seolah tidak bersalah. Bahkan, lelaki bertubuh kurus itu sempat tersenyum. 

BANDARLAMPUNG – Suasana ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA  Tanjungkarang Selasa (12/1) mendadak riuh. Pengunjung sidang berteriak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News