Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya

Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya
Sebanyak tersangka kasus aborsi ilegal di salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Kedua, kelompok tersangka yang bekerja untuk tindakan medis termasuk di dalamnya tersangka oknum dokter DK (30).

Meskipun, Dokter DK tidak memiliki sertifikat profesi sebagai dokter kandungan, kata Calvijn, tenaga-tenaga medis itu tetap membantunya melakukan aborsi.

Kemudian, kelompok tersangka ketiga adalah pelaku yang membantu segala kegiatan seperti persiapan sampai dengan selesainya kegiatan aborsi itu.

"Yaitu yang berperan sebagai penjemput pasien, mendata pasien, registrasi pasien. Kemudian, yang mendata untuk dilakukan USG," ungkapnya.

Sebanyak 10 tersangka ditangkap polisi dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News