Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya
Rabu, 23 September 2020 – 23:28 WIB
Terakhir, tersangka RS, ibu hamil yang menjadi pasien untuk mengaborsi janinnya. Pada saat petugas menggerebek klinik itu, para pelaku sudah selesai melakukan tindakan aborsi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus aborsi ilegal itu adalah DK, LA, NA, MM, RA, ML, YA, ED, SM, dan RS.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Sebanyak 10 tersangka ditangkap polisi dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii
- Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan