Ya Ampun... Pak Polantas Ditonjok Biker sampai Memar

Ya Ampun... Pak Polantas Ditonjok Biker sampai Memar
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurutnya, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (25/5), pukul 02.15. Namanya pelaku pemukulan itu adalah Denny Prasetyo. 

Atas perbuatan pelaku, Denny dijerat dengan Pasal 213 ayat 1 subsider Pasal 212 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dan perlawanan kepada penegak hukum.(mg4/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News