Ya Ampun! Siswa SMP jadi Muncikari

jpnn.com - TERNATE - Seorang pria ABG yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Soneo (15), kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, kemarin (21/9).
Soneo, nama samaran, menjadi terdakwa lantaran menjadi muncikari atau perantara pekerja seks komersial (PSK) dengan si hidung belang.
Dia menjalani sidang secara tertutup dipimpin hakim Nitanel, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Apris Ligaua dan Rahman, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan tiga saksi dari Polda yakni, Wahyu, Hamid dan Diba. Ketiganya, mengaku mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa adalah muncikari. “Ketika kami telusuri memang benar terdakwa yang masih duduk di bangku SMP itu, telah menjadi mucikari,” terang Wahyu salah satu saksi di sela persidangan.
Menurut para saksi, terdakwa mereka tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan laki- laki hidung belang di salah satu penginapan di Kelurahan Gamalama Ternate Tengah.
Sementara dua saksi lainnya yakni, pemilik salah satu penginapan dan resepsionis bernama Yako, mengaku tidak tahu menahu terdakwa adalah mucikari PSK. “Dia sering di penginapan kami, namun soal dia mucikari atau tidak, kami tidak tahu,” katanya singkat.
Perbuatan terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, (23/9) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sekadar diketahui Soneo ditangkap Polda Malut Oktober 2014 lalu saat menjajakkan para PSK kepada lelaki hidung belang di sebuah penginapan. Aksinya terbongkar karena dilaporkan masyarakat yang menyaksikan aktivitasnya itu. (tr-01/ici/sam/jpnn)
TERNATE - Seorang pria ABG yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Soneo (15), kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, kemarin
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya