Ya Ampun! Tegur Pemburu Musang, Tewas Ditembak
“Tidak lama berselang setelah HLR, WR, dan MYU pulang, terdengar suara letusan atau tembakan lalu HLR berbalik ke belakang dan melihat Anselmus roboh dengan sepeda motornya. Spontan HLR dan rekanya menolong Anselmus yang pada saat itu menahan sakit dan berlumuran darah akibat terkena tembakan, ” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, pada saat itu, Aristo hanya berdiri di tempat kejadian, kemudian HLR teriak meminta tolong. Kemudian datang warga lainnya untuk menolong.
“Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya, lalu dibawa ke Puskesmas Sosok, akan tetapi di tengah jalan, korban meninggal dunia. Kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Tayan Hulu,” tambah Kapolsek.
Rizal menegaskan, pasal yang dilanggar tersangka, tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Tindakan yang diambil mendatangi TKP, menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, melakukan visum mayat, memerika para saksi dan tersangka. Nantinya akan dilakukan rekontruksi kasus dan melengkapi administrasi penyidikan, ” tegasnya. (kia/sam/jpnn)
SANGGAU – Nasib tragis dialami Anselmus, warga Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau, Kalbar. Ia tewas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi