Yaelah.. Tega Bener! Mantan Istri Kok Dibegal Juga

Yaelah.. Tega Bener! Mantan Istri Kok Dibegal Juga
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KEDIRI – Marsudi harus mendekam di hotel prodeo selama 3,5 tahun. Itu merupakan keputusan jaksa penuntut umum setelah Marsudi memukul dan merampok Sulistiyowati.

Tindakan pria 38 tahun tersebut memang keterlaluan. Pasalnya, Sulistiyowati merupakan mantan istrinya. Marsudi sengaja ingin merampok sekaligus menganiaya mantan istrinya tersebut.

Ternyata saat penganiayaan itu berlangsung, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. “Perbuatannya saya jerat dengan dua pasal sekaligus,” terang JPU Yusuf, Kamis (19/11) kemarin.

Dari perbuatannya itu, Marsudi dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu dia juga kena pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Mendengar tuntutan itu, Marsudi langsung meminta keringanan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya juga menyesal,” tutur Marsudi. (fiz/dea/jos/jpnn)


KEDIRI – Marsudi harus mendekam di hotel prodeo selama 3,5 tahun. Itu merupakan keputusan jaksa penuntut umum setelah Marsudi memukul dan merampok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News