Yaelah.. Tega Bener! Mantan Istri Kok Dibegal Juga

jpnn.com - KEDIRI – Marsudi harus mendekam di hotel prodeo selama 3,5 tahun. Itu merupakan keputusan jaksa penuntut umum setelah Marsudi memukul dan merampok Sulistiyowati.
Tindakan pria 38 tahun tersebut memang keterlaluan. Pasalnya, Sulistiyowati merupakan mantan istrinya. Marsudi sengaja ingin merampok sekaligus menganiaya mantan istrinya tersebut.
Ternyata saat penganiayaan itu berlangsung, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. “Perbuatannya saya jerat dengan dua pasal sekaligus,” terang JPU Yusuf, Kamis (19/11) kemarin.
Dari perbuatannya itu, Marsudi dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu dia juga kena pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Mendengar tuntutan itu, Marsudi langsung meminta keringanan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya juga menyesal,” tutur Marsudi. (fiz/dea/jos/jpnn)
KEDIRI – Marsudi harus mendekam di hotel prodeo selama 3,5 tahun. Itu merupakan keputusan jaksa penuntut umum setelah Marsudi memukul dan merampok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia