Yah Mas..Gagal deh Rayakan Pesta Tahun Baru

Yah Mas..Gagal deh Rayakan Pesta Tahun Baru
Ilustrasi. Foto: AFP

Sementara uangnya akan digunakan untuk merayakan tahun baru 2017.

Kini pelaku beserta barang 18 karung pakan ternak beserta mobil milik pelaku diamankan di Mapolsek Kedungwaru Tulungagung.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (pul/flo/jpnn)


JPNN.com--Sekelompok pemuda di Tulungagung nekat mencuri pakan ternak di gudang penyimpanan pakan Desa Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News