Yahya Panen 157 Tandan Buah Sawit, Ternyata Bukan Milik Sendiri, Ya Ampun

Yahya Panen 157 Tandan Buah Sawit, Ternyata Bukan Milik Sendiri, Ya Ampun
Pelaku Yahya dan barang bukti tandan buah sawit saat diamankan di Polres Muratara. Foto: palpres

jpnn.com, MURATARA - Yahya, 27, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi, karena memanen buah sawit milik PT. Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (12/11/20).

Penangkapan tersangka, atas laporan Manutur Simangunsong, 28, warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muratara , AKP Dedi Rahmad kepada awak media Jumat (13/11/20) mengatakan, Kamis (12/11/20) sekira jam 18.30 WIB, anggota keamanan PT. AMR sedang melakukan patroli dan pengecekan lahan perkebunan milik perusahaan.

Pada saat berada di Blok J 28-29 divisi 1 plasma perusahaan, tim patroli menemukan bekas pelepah sawit dan buah sawit berserakan sebanyak 157 janjang (tandan).

Selanjutnya tim patroli mencari pelaku dan akhirnya ditemukan, namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri. Tapi, tim patroli dengan sigap menangkap pelaku dan diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan dipinggang sebelah kiri pelaku.

BACA JUGA: Ada Sepeda Motor di Semak-semak, Warga Curiga, Saat Didekati Ternyata Ada Wanita, Geger

Dalam kejadian itu, petugas berhasil menyita barang bukti 157 janjang buah Kelapa Sawit, dengan berat sekitar 1,5 ton dan ditafsir senilai kurang lebih Rp. 2,7 juta, 1 buah sepeda motor dan 1 buah keranjang. (son/palpres)

Yahya, 27, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi, karena memanen buah sawit milik PT. Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (12/11/20).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News