Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak

Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
Geo Dipa Energi. Foto: Twitter

Di dalam UU tersebut, menyebutkan pula sanksi yang dijatukan kepada perusahaan yang tidak memiliki WKP/IUP tersebut.

BGE saat itu yakin dan percaya bahwa PT GDE sudah memiliki WKP/IUP hingga melakukan kontrak dengan GDE.

Pihak PT BGE pun menanyakan baik secara lisan dan tulisan kepada PT GDE mengenai WKP/IUP, tapi terdakwa selalu menyatakan tengah proses.

“Jawabannya masih di proses di Pertamina,” ujarnya.

CNT Hongkong sebagai funder dalam proyek itu meyakini dengan kehadiran terdakwa maka perusahaan itu sudah memiliki WKP/IUP.

Padahal PT BGE untuk pengerjaan proyek telah membuat jalan aspal sepanjang 35,5 kilometer yang menelan biaya Rp 15 miliar. (boy/jpnn)


Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Bambang Siswanto yakin bahwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa, bersalah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News