Yakin Benar, KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Wahyu meyakini KPU sudah membuat keputusan benar atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Harapan kami, seluruh permohonan pemohon (Prabowo - Sandi, red) ya ditolak. Kenapa begitu, ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Wahyu.
BACA JUGA: Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi
Selain itu, Wahyu juga mengharapkan semua pihak menerima dan mematuhi putusan MK. Sebab, putusan lembaga yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilu itu bersifat final dan mengikat.
“Kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apa pun keputusan MK nanti,” tuturnya.
BACA JUGA: Denny Indrayana Yakini Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang Pilpres
Seperti diketahui, MK telah merampungkan rapat permusyawarahan hakim (RPH) atas proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya para hakim konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan Prabowo - Sandi itu besok (27/6).(jawapos.com/jpg)
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto