Yakin Gugat Hasil Pilkada Simalungun ke MK Sia-sia

Yakin Gugat Hasil Pilkada Simalungun ke MK Sia-sia
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, harus dibedakan proses administrasi pilkada dan pidana yang disematkan pada Amran. Karena pengadilan bahkan hingga MA juga sebelumnya telah memutuskan JR-Amran dapat maju dalam pilkada Simalungun. 

"Jadi terkait syarat administrasi itu sudah selesai. Nah terkait status pidana terhadap Amran, itu secara individu. Kalau kemudian kejaksaan mengeksekusi Amran, maka proses pergantian mengikuti hukum yang ada," katanya.

Intinya, Hinca mengatakan, pasangan JR-Amran harus dilantik terlebih dahulu sebagai pasangan bupati terpilih. Kemudian ketika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Amran, maka proses pergantian mengikuti proses di DPRD.

"Artinya, hukum yang tersedia cukup menyesalaikan masalah,"ujar Hinca.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Pemilihan Bupati Simalungun telah selesai digelar 10 Februari 2016. Hasilnya, meski belum secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News