Yakin Gugat Hasil Pilkada Simalungun ke MK Sia-sia
Menurutnya, harus dibedakan proses administrasi pilkada dan pidana yang disematkan pada Amran. Karena pengadilan bahkan hingga MA juga sebelumnya telah memutuskan JR-Amran dapat maju dalam pilkada Simalungun.
"Jadi terkait syarat administrasi itu sudah selesai. Nah terkait status pidana terhadap Amran, itu secara individu. Kalau kemudian kejaksaan mengeksekusi Amran, maka proses pergantian mengikuti hukum yang ada," katanya.
Intinya, Hinca mengatakan, pasangan JR-Amran harus dilantik terlebih dahulu sebagai pasangan bupati terpilih. Kemudian ketika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Amran, maka proses pergantian mengikuti proses di DPRD.
"Artinya, hukum yang tersedia cukup menyesalaikan masalah,"ujar Hinca.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Bupati Simalungun telah selesai digelar 10 Februari 2016. Hasilnya, meski belum secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan