Yakin Kades Mampu Kelola Miliaran Dana Desa

Yakin Kades Mampu Kelola Miliaran Dana Desa
Yakin Kades Mampu Kelola Miliaran Dana Desa

jpnn.com - JAKARTA -- Koordinator Wilayah DPP Partai Demokrat Banten, Ferrari Roemawi mengatakan Undang-undang Desa memang dirancang untuk bisa menyebarkan anggaran secara langsung ke desa-desa. Hal itu supaya bisa mengangkat taraf hidup masyarakat desa.

"Tapi, itu semua tergantung bagaimana perencanaan yang dibuat oleh aparat desa, apakah program-program yang mereka buat bisa langsung mengena ke masyarakat atau tidak?" kata Ferrari, Rabu (26/3).

Karenanya ia mendukung penuh keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya Peraturan Pemerintah untuk mengimplementasikan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa tuntas pada Mei 2014.

"Makanya harus ada PP dan Peraturan Mendagri untuk mengatur penggunaan anggaran desa tersebut. Digunakan untuk apa dan prosedurnya seperti apa,” papar Ferrari.

Ia menjelaskan jika PP dan Kepmendagri sudah selesai dibuat, diyakini bisa membantu pemerataan pembangunan sekaligus bisa mengangkat taraf hidup masyarakat desa.

Menurutnya, PP dan Permendagri sebagai turunan dari UU Desa ini akan ditandatangani setelah pemilu legislatif. Hal ini, kata dia,  sangat penting untuk memastikan anggaran yang diturunkan bisa tepat sasaran dan tepat guna.

"Terutama mengenai masalah penyebaran anggaran agar taraf hidup masyarakat desa bisa lebih baik. Itu sebabnya dibutuhkan penyuluhan untuk aparat desa dari pemerintah,” jelas Caleg DPR RI PD dapil Banten III, ini.

Ketua DPRD Provinsi Banten  A’eng Haerudin mengatakan anggaran senilai Rp 600 juta hingga Rp1,5 miliar yang diatur di dalam UU Desa memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

JAKARTA -- Koordinator Wilayah DPP Partai Demokrat Banten, Ferrari Roemawi mengatakan Undang-undang Desa memang dirancang untuk bisa menyebarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News