Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi

Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2). FOTO: Boy Moehamad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meyakini kasus yang dijeratkan polisi kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Pengacara Novel, Saor Siagian menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu, diungkit lagi ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. 

“Menurut kami ini penuh kriminalisasi ketika saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saor usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2). 

Bahkan, kata Saor, jika dikilas balik lagi pasca penetapan Budi sebagai tersangka, sedikitnya 49 orang dikriminalisasi. 

Nah, kata Saor, ini merupakan sebuah pencederaan hukum yang luar biasa. "Karena kasus (Novel) ini sudah terjadi 12 tahun lalu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sudah dihentikan. Namun, sesal dia, begitu BG ditetapkan sebagai tersangka kasus Novel dihidupkan kembali. 

“Ini pencederaan bukan saja kepada KPK, tapi juga kepada kepolisian,” ungkapnya. 

Saor menambahkan bahwa pimpinan sadar jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik akan mengganggu kinerja bahkan menyandera KPK. 

JAKARTA – Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meyakini kasus yang dijeratkan polisi kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News