Yakinlah, MK Bisa Batalkan Presidential Threshold 20 Persen

Yakinlah, MK Bisa Batalkan Presidential Threshold 20 Persen
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan presidential threshold (PT) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Titi mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai rencana Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan judicial review atas ketentuan aturan presidential threshold dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.

"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi kepada JPNN, Selasa (1/5).

Menurut dia, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.

“Kemarin di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.

Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. Namun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.

"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.

Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, rencana Yusril Ihza Mahendra kembali menggugat presidential threshold ke MK merupakan hal wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News