Yakinlah, MK Bisa Batalkan Presidential Threshold 20 Persen
Selasa, 01 Mei 2018 – 23:06 WIB
"Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.(fat/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, rencana Yusril Ihza Mahendra kembali menggugat presidential threshold ke MK merupakan hal wajar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Maraton Pilpres
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo