Yakinlah, MK Bisa Batalkan Presidential Threshold 20 Persen
Selasa, 01 Mei 2018 – 23:06 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com
"Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.(fat/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, rencana Yusril Ihza Mahendra kembali menggugat presidential threshold ke MK merupakan hal wajar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi