Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK

Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

"Apa yang disampaikan tidak seperti itu. Kalau mau lihat ujung Monas pakai teropong besar, jangan pakai sedotan," kata Masinton.

Politikus PDIP itu menegaskan, Pansus Angket KPK punya semangat sama dalam memerangi korupsi. Bahkan, berbagai macam perspektif dan ide itu muncul di Pansus.

"Itu harus dihormati dan diperdebatkan. Jadi kami melihat dari seluruh perspektif hukum," jelasnya.
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan, dalam konteks RDP dengan Komisi III DPR kemarin, semua pertanyaan berkaitan Pansus sudah dijawab KPK. “Artinya, upaya seperti RDP sudah cukup untuk mengaver semua pertanyaan," ujar Tama yang juga menjadi narasumber pada diskusi itu.

Tama mengaku tak bermaksud menegasikan hal yang dikerjakan DPR. Namun, katanya menegaskan, pengawasan tetap ada porsinya.

"Fungsi pengawasan lewat RDP kemarin sudah lebih dari cukup," tegasnya seraya mengatakan, legalitas Pansus masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).(boy/jpnn)


Pengamat hukum Abdul Fickar menyatakan, sebenarnya DPR tak perlu membentuk pansus angket untuk mengawasi KPK. Sebab, DPR bisa memanfaakan rapat dengar pendapat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News