Yakinlah, SBY Punya Niat Baik soal Mobil Kepresidenan

Yakinlah, SBY Punya Niat Baik soal Mobil Kepresidenan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Hinca Pandjaitan tak mau ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi bulan-bulanan soal mobil kepresidenan.

Hinca mengatakan, SBY sebagai Presiden RI keenam memiliki hak protokoler memperoleh kendaraan beserta pengemudinya yang disediakan negara.

Hinca mengatakan hal itu menyusul polemik mobil kepresidenan yang masih dipakai SBY. Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI maka SBY berhak memiliki mobil dan sopirnya yang disediakan negara.

"Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU," ujar Hinca dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (22/3).

Hinca menambahkan, SBY memang masih menunggangi mobil kepresidenan saat purnatugas pada 20 Oktober 2014. Saat menjadi presiden, SBY menaiki mobil Mercedes-Benz S600 Guard selama tujuh tahun.

Karena negara belum menyediakan mobil dan sopirnya untuk SBY, maka mobil buatan jerman itu masih menjadi tunggangan mantan presiden asal Pacitan tersebut. Hinca menegaskan, hal itu juga demi penghematan keuangan negara daripada membeli baru untuk mantan presiden.

Hinca menegaskan, mobil itu terakhir kali digunakan pada September 2016. Tapi setelah sekitar 20 menit digunakan, mobil itu rusak.

"Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Hinca Pandjaitan tak mau ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi bulan-bulanan soal mobil kepresidenan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News