Yakinlah, Sulit Mengawasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng Tanpa Hal ini

jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menilai sulit mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tanpa keterlibatan pemerintah daerah.
Karena itu, untuk menjaga agar HET minyak goreng curah Rp 14 ribu/liter terjaga dengan baik, perlu keterlibatan pemerintah daerah.
“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar."
"Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," ujar Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur.
Menurutnya, saat ini masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan satgas pangan beberapa hari lalu," ucapnya.
Selama ini, kata dia, ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.
Yakinlah, sulit mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tanpa hal ini.
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi