Yandri Susanto Ingatkan Pentingnya Ormas yang Kuat Guna Mendukung Kemajuan Islam

jpnn.com, CILEGON - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyampaikan kemajuan Islam harus ditopang dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keislaman yang kuat.
Dia pun mengingatkan jika ormas tidak memiliki pengaruh dan tidak dirasakan kemanfaatannya, maka lambat laun akan ditinggalkan masyarakat atau umat.
"Ormas Muhammadiyah yang didirikan KH Ahmad Dahlan tahun 1912 telah memberikan ghirah perjuangan untuk kita. Ghirah yang tidak akan pudar. Maka, kita sebagai penerus perlu melanjutkan ghirah itu dengan rencana dan program yang membumi," kata Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Musyawarah Daerah IV Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Cilegon 2023, Sabtu (27/5).
Pimpinan MPR dari Fraksi PAN ini mengungkapkan 'pekerjaan rumah' saat ini, termasuk 'PR' Muhammadiyah, adalah mengentaskan kemiskinan dan kebodohan.
"Kalau kita mau bergerak, kemiskinan dan kebodohan bisa dientaskan, karena pengentasannya dimulai dengan pergerakan ormas yang memayungi masyarakat," ujar Yandri Susanto.
Dalam mengentaskan kemiskinan dan kebodohan, lanjut Yandri, Muhammadiyah tidak perlu diragukan lagi, karena amal usahanya adalah pendidikan dan kesehatan.
Muhammadiyah sudah mendirikan banyak sekolah dan perguruan tinggi yang berkualitas. Muhammadiyah juga banyak mendirikan rumah sakit.
"Karena itu, Muhammadiyah sumbangsihnya sangat luar biasa bagi republik ini," imbuhnya.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berbicara tentang pentingnya ormas keislaman yang kuat saat menjadi narasumber di Musda IV Muhammadiyah dan Aisyiyah Cilegon
- Banyak Warga Muhammadiyah & Nahdiyin Jadi Caleg PDIP, Hasto Berkisah soal Sejarah
- Menjaga Hilirisasi SDA sebagai Visi Misi Bernegara untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Gelar Pengobatan Gratis, Syarief Hasan: Bangun Warga Cianjur Sehat-Bahagia
- Gus Imin Mengajak Keluarga Besar Muhammadiyah Wujudkan Perubahan Bersama AMIN
- Ke Mana Warga Muhammadiyah? Banyak Usaha, Tetapi Suara Terus Menurun
- Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi