Yandri Susanto: Kalau Parpol Ribut kan tidak Elok

Yandri Susanto: Kalau Parpol Ribut kan tidak Elok
ILUSTRASI Partai Hanura

jpnn.com, JAKARTA - Dualisme terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jelang tahapan verifikasi faktual peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Di satu sisi, sudah ada Surat Keputusan (SK) nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020.

SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kepengurusan Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) yang sah.

SK itu berlaku sejak ditetapkan 17 Januari 2018

Di sisi lain, kubu Syariffudin Sudding Cs kemarin (18/1) di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) memberhentikan OSO dan memilih Daryatmo sebagai ketua umum Partai Hanura.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas partai politik yang diakui mulai tahapan sampai pencoblosan Pemilu adalah yang mendapatkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karena itu, Yandri menuturkan, kalau masih diperdebatkan sebenarnya gampang saja mencari solusinya tanpa harus terjadi gonjang-ganjing.

"Tinggal KPU dan Bawaslu menanyakan pada Menkumham yang mana terdaftar di sana apakah Pak OSO dengan Pak Sudding atau memang sudah ada perubahan. Jadi, tidak perlu ada gonjang-ganjing," ungkap Yandri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1).

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ikut prihatin dengan persoalan yang terjadi di internal Partai Hanura. Yandri menuturkan, ketika ada gonjang-ganjing maka partai politik lain juga kena imbasnya.

"Kalau parpol ribut kan tidak elok," katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap persoalan konflik di internal segera diakhiri.

Dualisme terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jelang tahapan verifikasi faktual peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News