Yandri Susanto Menentang Keras Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas

Yandri Susanto Menentang Keras Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan sambutan pada pembukaan pembangunan Ma'had Islam Rafiah Akhyar (Mira), Kampung Cipancur, Kelurahan Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (11/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, SERANG - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan terus berpihak kepada madrasah. 

Menurut dia, madrasah melahirkan banyak pemimpin bangsa di masa lalu, kini, hingga ke depan. 

Apalagi, saat ini, ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mengerdilkan eksistensi madrasah. Salah satunya, menghapus madrasah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional. Mesti diingat, madrasah ada sebelum Indonesia merdeka dan  berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Karena itu, tidak seharusnya madrasah dihilangkan dari UU Sisdiknas," katanya. 

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat menyampaikan sambutan pada pembukaan pembangunan Ma'had Islam Rafiah Akhyar (Mira), Kampung Cipancur, Kelurahan Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (11/9). 

Peran dan jasa madrasah serta pesantren, menurut Yandri, masih terasa hingga sekarang. 

Pondok dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW. 

Apalagi di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara, termasuk media sosial. 

Yandri Susanto kembali menegaskan tekadnya untuk menentang penghapusan madrasah di UU Sisdiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News