Wakil Ketua MPR Tegaskan Penolakan Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas Harga Mati

Wakil Ketua MPR Tegaskan Penolakan Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas Harga Mati
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menerima kunjungan delegasi DPP PGMI, Senin (8/8). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan penolakannya terhadap rencana penghilangan istilah madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, jika penghilangan istilah madrasah tetap berlanjut, draf RUU Sisdiknas tidak pantas masuk, apalagi sampai dibahas di DPR.

Penegasan itu disampaikan di hadapan delegasi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Madrasah Indoensia (DPP PGMI) yang menemuinya di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).

Yandri mengatakan madrasah maupun pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

Karena itu, lanjut dia, penghapusan dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa.

"Saat masih ada dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, masih banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok. Apalagi bila dihapuskan dari UU. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," tegas Yandri.

Dia menegaskan jika bangsa Indonesia mau menjadi bangsa yang mulia,wajib hukumnya memuliakan madrasah.

"Kita tidak boleh diam, jika tidak mau dianggap setuju. Karena itu kita perlu terus mengingatkan semua pihak, hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas, itu benar-benar dibatalkan," kata Yandri menambahkan.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan penolakan penghapusan istilah madrasah di UU Sisdiknas harga mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News