Yang KZL Kejebak Macet Parah di Tol, Baca Ini deh!

Yang KZL Kejebak Macet Parah di Tol, Baca Ini deh!
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat karena kemacetan panjang yang terjadi di jalan tol selama dua hari terakhir.

Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dalam hal ini banyak konsumen pengguna jalan tol yang merasa dirugikan, baik materiil maupun kerugian imateriil.

"Kenapa mereka bisa dituntut ganti rugi? Karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," ujar Tulus dalam siaran persnya, Jumat (25/12).

Pemerintah juga dinilai tidak siap dalam menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya. Sehingga kemacetan begitu panjang menjular.

Kesalahan lain yakni karena operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah. Sehingga makin memperparah kemacetan. Seharusnya kata Tulus, truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang masih bandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian.

"Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya. Konsumen juga rugi telah bayar tarif tol namun perjalannya harus tertahan berjam-jam. Kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum dan lain-lain," tandas Tulus. (chi/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat karena kemacetan panjang yang terjadi di jalan tol selama dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News