Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
Minggu, 22 Oktober 2023 – 18:51 WIB

Kedua tersangka judi online (kiri-kanan) CAS dan NA (42) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus judi online. Wanita dan pria itu memiliki peran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan